Tuesday, March 17, 2015

Pengertian Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Sebagai Warga Masyarakat

Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab yakni tiga hal dalam pengertian saling berkaitan dekat dan tidak sanggup dipisahkan. Sebagai insan kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama dimata negara maupun hukum. Oleh lantaran itu pelaksanaan hak dan kewajiban yang bertanggung jawab mesti dilakukan dengan sebaiknya. Untuk sanggup melaksanakan kiprah hak dan kewajiban di lingkungan sosial kau juga tidak perlu menjadi mahir supaya dikatakan bertanggung jawab. Walaupun terdapat perbedaan pendefinisian didalamnya. Lalu apa itu pengertian dari hak, kewajiban dan tanggung jawab? berikut klarifikasi pelajarancg.




1. HAK SEBAGAI WARGA MASYARAKAT

Hak mendefinisikan sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Ini meliputi arti bahwa hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi insan dalam menjaga harkat dan martabatnya. Apabila dilihat dari pendapat para ahli, seperti Prof. dr. Notonegoro mengemukakan juka memaknai hak yakni kuasa untuk mendapatkan atau melaksanakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak sanggup oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya sanggup dituntut secara paksa olehnya.

Contoh

Contoh dari hak adalah:
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan derma hukum;
  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
  • Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata aturan dan di dalam pemerintahan;
  • Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
  • Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
  • Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh; dan
  • Setiap warga negara mempunyai hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara verbal dan goresan pena sesuai undang-undang yang berlaku.


Contoh-contoh lainnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat.


2. KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA MASYARAKAT

Kewajiban mendefinisikan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ini meliputi arti bahwa kewajiban merupakan beban untuk memperlihatkan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak sanggup oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya sanggup dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Contoh

Contoh dari kewajiban adalah:
  • Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
  • Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sentra dan pemerintah tempat (pemda);
  • Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, aturan dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
  • Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala aturan yang berlaku di wilayah negara Indonesia; dan
  • Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa supaya bangsa kita sanggup berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


Contoh-contoh lainnya: Kewajiban melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan kiprah yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi.


3. PENGERTIAN DARI HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI WARGA MASYARAKAT

Pengertian Hak

Hak yakni segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada semenjak lahir bahkan sebelum lahir.

Menurut kamus Bahasa Indonesia hak mempunyai pengertian ihwal suatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

 Kewajiban dan Tanggung Jawab yakni tiga hal dalam pengertian saling berkaitan dekat dan t PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI WARGA MASYARAKAT

Pengertian Kewajiban

Kewajiban yakni sesuatu yang wajib dilaksanakan atau sesuatu yang harus dilakukan setiap orang atau setiap warga Negara sesuai dengan peraturannya. Suatu kewajiban jikalau tidak dilakukan atau dipenuhi sanggup saja menerima hukuman atau hukuman.

Pengertian Tanggung Jawab

Tanggung jawab yakni kesadaran insan akan tingkah laris atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai wujudan kesadaran akan kewajibannya. Manusia pada hakikatnya yakni makhluk yang bertang­gung jawab.Disebut demikian lantaran manusia, selain merupa­kan makhluk individual dan makhluk sosial, juga merupakan makhluk Tuhan. Manusia mempunyai tuntutan yang besar untuk bertanggung jawab mengingat ia mementaskan sejumlah peranan dalam konteks sosial, individual ataupun teologis.

Menurut kamus Bahasa Indonesia Tanggung Jawab mempunyai pengertian ihwal suatu hal keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Secara umum, bertanggung jawab sanggup dimaknai sebagai berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memperlihatkan jawab dan menanggung akibatnya.

Baca :



4. KESIMPULAN

Apabila disimpulkan dari pendapat para pakar ihwal hak dan kewajiban yang bertanggung jawab itu  mesti dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pihak yang berbuat dan dari sisi kepentingan pihak lain. Tanggung jawab yakni ciri insan beradab. Manusia merasa bertanggung jawab lantaran ia menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan dedikasi atau pengorbanannya. Untuk memeroleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung  jawab perlu ditempuh perjuangan melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 maka kita harus melaksanakan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib, yang meliputi:
  • Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
  • Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
  • Hak dan kewajiban dalam bidang hankam; dan
  • Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.