Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara republik Indonesia (NRI) mempunyai hak dan kewajiban konstitusional yang sama. Persamaan antarmanusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindarkan banyak sekali kecemburuan sosial yang sanggup memicu banyak sekali permasalahan di kemudian hari.
Hak-hak Warga Negara
- Setiap warga negara berhak mendapat derma hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata aturan dan pemerintahan.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara mempertahankan wilayah negara kesatuan dari serangan musuh.
- Setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat secara verbal dan goresan pena sesuai perundanga-undangan yang berlaku.
- Setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam mencicipi dan menikmati kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia.
- Setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam menampilkan kebudayaan bangsa dan mengembangkannya sesuai norma dan aturan yang berlaku.
Kewajiban Warga Negara
- Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayarpajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sentra maupun daerah.
- Setiap warga negara menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, aturan dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warga negara wajib taat, tunduk, dan patuh terhadap segala aturan yang berlaku di Indonesia.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa semoga bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia sehingga daya dukung lingkungan tetap terjaga.
Adapun secara detail hak dan kewajiban warga negara indonesia terdapat dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 terdapat pada pada pasal-pasal bagian:
Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945
Pasal ini menyebutkan: "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Pasal 27 ayat 2 berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak."
Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 (hasil amandemen): "setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara".
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan verbal dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) wacana Hak Asasi Manusia yang terdiri dari:
Pasal 28 A
Ayat (1) berbunyi; Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
Ayat (1) berbunyi; Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
Ayat (2) berbunyi; Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas derma dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
Ayat (1) berbunyi; Hak untuk berbagi diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
Ayat (2) bebunyi; Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
Ayat (1) berbunyi; Hak atas pengakuan, jaminan derma dan kepastian aturan yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
Ayat (2) berbunyi; Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam korelasi kerja
Ayat (3) menyatakan; Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Ayat (4) menyatakan; Hak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
Ayat (1); Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah berdasarkan agamanya , menentukan pekerjaannya, kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
Ayat (2) berbunyi; Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan perilaku sesuai hati nuraninya
Ayat (3) menyatakan; Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Ayat (1) berbunyi; Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28 G
Ayat (1) berbunyi; Hak atas derma diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa kondusif dan derma dari bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
Ayat (2) berbunyi; Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Pasal 28 H
Ayat (1) menyatakan; Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Ayat (2) berbunyi; Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan.
Ayat (3) menyatakan; Hak atas jaminan sosial.
Ayat (4) berbunyi; Hak atas milik pribadi yang dihentikan diambil alih diktatorial oleh siapapun.
Pasal 28 I
Ayat (1) menyatakan; Hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut (retroaktif).
Ayat (2) menyatakan; Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat derma dari perlakuan diskriminatif tersebut.
Ayat (3) berbunyi; Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pasal 28 J
Ayat (1) berbunyi; Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ayat (2) berbunyi; Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengukuhan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
Pasal 29 Undang-Undang Dasar 45 Ayat 2 Tentang: “Setiap warga negara mempunyai hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah berdasarkan kepercayaannya masing-masing.”
Pasal 30 UUD 1945
Ayat (1) menyatakan; Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.** )
Ayat (2) berbunyi; Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
Ayat (3) berbunyi; TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan bahari dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
Ayat (4) menyatakan; Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
Ayat (5) berbunyi; Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam perjuangan pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
Pasal 31 UUD 1945
Ayat (1) menyatakan; Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
Ayat (2) menyebutkan; Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
Ayat (3) berbunyi; Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
Ayat (4) berbunyi; Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja tempat untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
Ayat (5) berbunyi; Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32 UUD 1945
Ayat (1) berbunyi; Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan berbagi nilai-nilai Budayanya.**** )
Ayat (2) dengan bunyi; Negara menghormati dan memelihara bahasa tempat sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Ayat (1) menyebutkan; Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas azas kekeluargaan
Ayat (2) menyatakan; Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
Ayat (3) berbunyi; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ayat (4) bunyi; Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Ayat (5) berbunyi; Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945
Ayat (1) berbunyi; Fakir miskin dan bawah umur yang terlantar dipelihara oleh negara
Ayat (2) menyebutkan; Negara berbagi sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan
Ayat (3) menyatakan; Negara bertanggung jawab atas penyediaan kemudahan pelayanan kesehatan dan kemudahan pelayanan umum yang layak
Ayat (4) berbunyi; Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Jika dilihat dari ayat-ayat di Undang-Undang Dasar 1945 ada lebih dari 10 pola hak sekaligus menjadi kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang bisa ditafsirkan pasal pasal diatas. Semoga bermanfaat!