Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018, dengan nomor 5219/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2017 ini gres dikeluarkan pada 31 Oktober 2017.
Hal ini mungkin dikarenakan adanya perubahan tata cara dan mekanisme pendataan emis di semester ini kalau dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.
Inti dari surat Dirjen Pendis terkait pendataan emis tersebut antara lain:
- Pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2017/2018 diberlakukan bagi semua entitas pendataan di bawah binaan Dirjen Pendis yang meliputi:
- RA dan Madrasah (MI, MTs, dan MA), serta Pengawas Madrasah
- Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur an (LPQ), PPS Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah
- Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI
- Lembaga dan guru sebagai tersebut di atas yang tidak melaksanakan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI.
- Pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2017/2018 dilakukan melalui aplikasi pendataan emis yang sanggup diakses melalui web https://emispendis.kemenag.go.id Khusus untuk RA dan Madrasah sanggup eksklusif ke alamat https://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
- Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2017/2018 dimulai semenjak 1 November hingga 31 Desember 2017.
- Untuk sanggup mengakses aplikasi tersebut, setiap operator emis harus telah mempunyai akun (username dan password) yang sebelumnya didaftarkan melalui web Emis SDM (https://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm)
Download Surat Pengantar Pendataan EMIS
Untuk lebih memahami terkait dengan pemutakhiran data EMIS periode ini, silakan unduh surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5219/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2017 ihwal Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018. Untuk mengunduh, klik LINK INI.
Petunjuk Teknis Pemutakhiran Data Emis
Pemutakhiran data EMIS tersebut tentunya membutuhkan petunjuk teknis ihwal hukum dan tata cara melaksanakan pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018. Namun hingga dengan goresan pena ini diterbitkan blog belum mendapatkannya.
Di samping itu, di situs emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah, di mana pendataan dilakukan masih dijumpai sejumlah bug.
Sehingga untuk memulai melaksanakan pemutakhiran data sebaiknya operator madrasah melaksanakan kordinasi dengan admin EMIS tingkat Penma Kab/Kota terlebih dahulu.
Tetapi paling tidak dengan mengunjungi tampilan emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah sanggup mengetahui menu-menu yang tersedia dan data-data apa saja yang musti dipersiapkan. Sehingga dikala final masa pendataan, 31 Desember 2017, semua madrasah sanggup merampungkan pemutakhiran data EMIS ini dengan sukses.