Mulai tahun ini, Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) akan memakai instrumen dan perangkat pengakuan yang berbeda dari tahun sebelumnya. Bagi Sekolah Menengan Atas dan MA, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 004/H/AK/2017 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Akreditasi Sekolah/Madrasah, berdasarkan Permendikbud No. 59 Tahun 2012 yaitu acara evaluasi guna penjaminan mutu pendidikan terhadap kelayakan jadwal dan satuan pendidikan dasar dan menengah. Pelaksanaannya dibawah kewenangan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah. Untuk itulah kemudian disusun Kriteria dan Perangkat Akreditasi.
Baca Juga :
- Download Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017
- Download Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMP-MTs 2017
1. Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMA-MA 2017
Perangkat pengakuan untuk Sekolah Menengan Atas dan MA tahun 2017, ibarat pada jenjang-jenjang pendidikan formal lainnya, terdiri atas empat dokumen, yaitu:
- Instrumen Akreditasi
- Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi
- Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi
- Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Keempat dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Keempatnya menjadi lampiran dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 004/H/AK/2017 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Pada tahun 2017 ini instrumen pengakuan bagi Sekolah Menengan Atas dan MA meski tetap mengacu pada standar nasional pendidikan yang memuat 8 komponen, tetapi mengalami beberapa penyesuaian. Kesemuanya tersusun atas 129 butir pernyataan yang terdiri atas:
- Komponen Standar Isi, nomor 1 - 9 (9 butir)
- Komponen Standar Proses, nomor 10 - 30 (21 butir)
- Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 31 - 37 (7 butir)
- Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 38 - 56 (19 butir)
- Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 57 - 84 (28 butir)
- Komponen Standar Pengelolaan, nomor 85 - 100 (16 butir)
- Komponen Standar Pembiayaan, nomor 101 - 116 (16 butir)
- Komponen Standar Penilaian, nomor 117 - 129 (13 butir)
2. Peringkat Hasil Akreditasi 2017
Yang juga mengalami perubahan yaitu aliran Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Pemeringkatannya dikategorikan dalam dua kelompok yaitu Sekolah/Madrasah yang berhasil terakreditasi dan Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi.
Sekolah/Madrasah terakreditasi akan memperoleh peringkat A (Unggul), B (baik), dan C (Cukup), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mendapat peringkat A bila memperoleh nilai antara 91 s.d 100
- Mendapat peringkat B bila memperoleh nilai antara 81 s.d 90
- Mendapat peringkat C bila memperoleh nilai antara 71 s.d 80
Sedangkan Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi bila mendapat peringkat D (Kurang) atau E (Sangat Kurang) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mendapat peringkat D bila nilainya antara 61 s.d 70
- Mendapat peringkat E bila nilaianya antara 0 - 60
3. Download Download Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMA-MA 2017
Instrumen dan perangkat Akreditasi SMA-MA 2017 sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 004/H/AK/2017 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah (SMA/MA) telah disediakan di situs resmi BAN-SM yang beralamat di bansm.or.id. Sebagai alternatif, Blog menyebarkan mirror download yang sanggup diakses melalui:
- Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMA-MA 2017, KLIK DI SINI
- POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2017, KLIK DI SINI
Demikianlah instrumen dan perangkat Akreditasi SMA-MA Tahun 2017. Bagi madrasah yang telah berakhir masa akreditasinya, tentu harus mencermatinya sehingga mendapat hasil terbaik.