Isi dan Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar (Undang-Undang Dasar) 1945
Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Alinea pertama:
Bahwa sebetulnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.Alinea kedua:
Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merddeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.Alinea ketiga:
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, biar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.Alinea keempat:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk Undang dasar, dalam suatu susnan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia.Gambar: Isi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 - Pembukaan |
Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Alinea pertama:
1. Keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.2. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan manghapus penjajahan di atas dunia.
3. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.
4. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk bangun sendiri.
Alinea kedua:
1. Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil usaha pergerakan melawan penjajah.2. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. Bahwa kemerdekaan bukanlah tamat perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
4. Memuat harapan Negara Indonesia, yaitu: Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ketiga:
1. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita yaitu berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.2. Keinginan yang didambakan oleh segenap Bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan di dunia maupun akhirat.
3. Adanya Pengukuhan pernyataan Proklamasi.
Alinea keempat:
1. Terkandung fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia, adalah:- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan social.
2. Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang disusun dalam Suatu Undang-Undang Dasar 1945
Baca: Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
3. Sistem pemerintahan Negara, yaitu menurut kedaulatan Rakyat (Demokrasi)
4. Dasar Negara : Pancasila
Baca: Arti dan Makna dari Lambang Pancasila
KAIDAH ISI DAN MAKNA PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) 1945
Walaupun pembukaan merupakan cuilan dari Undang-undang Dasar (UUD) 1945, akan tetapi kaidah dari pembukaan memiliki kedudukan setingkat lebih tinggi dari pasal-pasal batang badan Undang-Undang Dasar 1945.Alasannya lantaran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
- Mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian dari terbentuknya Negara RI;
- Memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila;
- Menjadi anutan atau contoh dalam perumusan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.