Sunday, April 25, 2021

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Berdasarkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) wacana UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III & IV mengenai pembukaan.

Baca : Isi dan Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

PEMBUKAAN
(Preambule)


Bahwa sebetulnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada dikala yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh impian luhur, semoga berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Berdasarkan Badan Pembinaan Hukum Nasional  UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN


Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.

* (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.

* (3)Negara Indonesia ialah negara hukum.


* Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :

(1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan ialah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.




BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

* (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota Negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan bunyi yang terbanyak


* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

(1) Majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, berdasarkan aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.



*Pasal 3


(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan memutuskan Undang-Undang Dasar.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya sanggup memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar.

* Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat memutuskan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan negara.



BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA


Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.

(2) Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.


Pasal 5

* (1) Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden memutuskan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.


* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.


Pasal 6

* (1) Calon Presiden dan calon Wapres harus warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain lantaran kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta bisa secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan kiprah dan kewajiban sebagi Presiden dan Wakil Presiden.

* (2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wapres diatur lebih lanjut dengan undang-undang.


* Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wapres dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan bunyi yang terbanyak.


*Pasal 6A

(1) Presiden dan Wapres dipilih dalam satu pasangan secara eksklusif oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik penerima pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon Presiden dan Wapres yang mendapatkan bunyi lebih dari lima puluh persen dari jumlah bunyi dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen bunyi di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.


* Perubahan III 9 November 2001
* (4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wapres terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara eksklusif dan pasangan yang memperoleh bunyi rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.


* Perubahan IV 10 Agustus 2002
* (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wapres lebih lanjut diatur dalam undang-undang.


* Perubahan III 9 November 2001


*Pasal 7

Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.


* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
Presiden dan Wapres memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali.


*Pasal 7A

Presiden dan/atau Wapres sanggup diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.


* Perubahan III 9 November 2001


Pasal 7B

* (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres sanggup diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan ajakan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

* (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melaksanakan pelanggaran aturan tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres ialah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

* (3) Pengajuan ajakan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya sanggup dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

* (4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling usang sembilan puluh hari setelah ajakan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

* (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

* (6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari semenjak Majelis Permusyawaratan Rakyat mendapatkan usul tersebut.


* Perubahan III 9 November 2001


* (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wapres diberi kesempatan memberikan klarifikasi dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.


* Perubahan III November 2001


*Pasal 7C

Presiden tidak sanggup membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.


* Perubahan III November 2001


Pasal 8

* (1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wapres hingga habis masa jabatannya.

* (2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk menentukan Wapres dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.


* Perubahan III November 2001


* (3) Jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana kiprah kepresidenan ialah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan siding untuk menentukan Presiden dan Wapres dari dua pasangan calon Presiden dan Wapres yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, samapi berakhir masa jabatannya.


* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wapres hingga habis batas waktunya.


*Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wapres bersumpah berdasarkan agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :


Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.


Janji Presiden (Wakil Presiden) :

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan bangsa”.


(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak sanggup mengadakan sidang Presiden dan Wapres bersumpah berdasarkan agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.


* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :


Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wapres bersumpah berdasarkan agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :


Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.


Janji Presiden (Wakil Presiden) :

Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.


Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.


Pasal 11

* (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.


* Perubahan IV 10 Agustus 2002


* (2) Presiden dalam menciptakan perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan jawaban yang luas dan fundamental bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

* (3) Ketentuan lebih lanjut wacana perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.


* Perubahan III November 2001, sebelumnya berbunyi :
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan keadaan ancaman ditetapkan dengan undang-undang.



Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akhirnya keadaan ancaman ditetapkan dengan Undang-undang.


*Pasal 13

(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul

(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.


* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :


Pasal 13

(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.

(2) Presiden mendapatkan Duta negara lain.



*Pasal 14

(1) Presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2) Presiden memberi amnesti dan peniadaan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.


* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, peniadaan dan rehabilitasi.


* Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-undang.


* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :


Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.


* Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memperlihatkan pesan tersirat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.


* Perubahan IV 10 Agustus 2002



* BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Dihapus.


* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :



BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang.

(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.


BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara.

* (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

* (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.


* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :


(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

* (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.


* Perubahan III 9 November 2001




BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18

* (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan kawasan propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.


* Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
Pembagian kawasan Indonesia atas kawasan besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam kawasan yang bersifat istimewa.


* (2) Pemerintahan kawasan propinsi, kawasan kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan.

* (3) Pemerintahan kawasan propinsi, kawasan kabupaten, dan kota mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

* (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan kawasan propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

* (5) Pemerintahan kawasan menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.

* (6) Pemerintahan kawasan berhak memutuskan peraturan kawasan dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan kiprah pembantuan.

* (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan kawasan diatur dalam undang-undang.


* Perubahan II 18 Agustus 2000.


Pasal 18A

* (1) Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan kawasan propinsi, kabupaten, kota, atau antara propinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

* (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan kawasan diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.


* Perubahan II 18 Agustus 2000.


Pasal 18B

* (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan kawasan yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

* (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat aturan adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.


* Perubahan II 18 Agustus 2000.



BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

* (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.

* (2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.

* (3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.


* Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :

(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.



Pasal 20

* (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.

* (2) Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk menerima persetujuan bersama.

* (3) Jika rancangan Undang-undang itu tidak menerima persetujuan bersama, rancangan Undang-undang itu dihentikan diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

* (4) Persidangan mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-undang.

* (5) Dalam rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan.


* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :

(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Jika sesuatu rancangan Undang-undang tidak menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi dihentikan dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.


Pasal 20A

* (1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

* (2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

* (3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

* (4) Ketentuan lebih lanjut wacana hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.


* Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan Undang-undang.


* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan Undang-undang.

(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi dihentikan dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.



Pasal 22

(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak memutuskan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan Pemerintah itu harus menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak menerima persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.


* Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut wacana tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.


* Pasal 22B


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sanggup diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.


* Perubahan II 18 Agustus 2000.




* BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH

* Pasal 22C

(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.


* Perubahan III 9 November 2001.



* Pasal 22D

(1) Dewan Perwakilan Daerah sanggup mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, kekerabatan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; kekerabatan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memperlihatkan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

(3) Dewan Perwakilan Daerah sanggup melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, kekerabatan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta memberikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah sanggup diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.


* Perubahan III 9 November 2001.




BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM

* Pasal 22E

(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wapres dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Peserta pemilihan umum untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ialah partai politik.

(4) Peserta pemilihan umum untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Daerah ialah perseorangan.

(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

(6) Ketentuan lebih lanjut wacana pemilihan umum diatur dengan undang-undang.


* Perubahan III 9 November 2001.






BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23


* (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

* (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

* (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.



* Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :

(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.

(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.

(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.

(5) Untuk mengusut tanggung-jawab wacana keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang. Hasil investigasi itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.



* Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.


* Perubahan III 9 November 2001.



* Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.


* Perubahan IV 10 Agustus 2002



* Pasal 23C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.


* Perubahan III 9 November 2001.



* Pasal 23D

Negara mempunyai suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.


* Perubahan IV 10 Agustus 2002.





BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

* Pasal 23E

(1) Untuk mengusut pengelolaan dan tanggung jawab wacana keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

(2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

(3) Hasil investigasi tersebut ditindaklanjuti oleh forum perwakilan dan/atau tubuh sesuai dengan undang-undang.


* Perubahan III 9 November 2001.




* Pasal 23F

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.


* Perubahan III 9 November 2001.



* Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.


* Perubahan III 9 November 2001.





BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24


* (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan.

* (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.


* Perubahan III 19 November 2001, sebelumnya berbunyi :

(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain tubuh kehakiman berdasarkan Undang-undang. (2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.

* (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.



* Perubahan IV 10 Agustus 2002.


* Pasal 24A

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, meguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

(2) Hakim Agung harus mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan aturan program Mahkamah Agung serta tubuh peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.


* Perubahan III 19 November 2001.



* Pasal 24B


(1) Komisi Yudisial bersifat sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.

(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang aturan serta mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.



* Perubahan III 9 November 2001.


* Pasal 24C

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan wacana hasil pemilihan umum.

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memperlihatkan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar.

(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

(5) Hakim Konstitusi harus mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, aturan program serta ketentuan lainnya wacana Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.


* Perubahan III 9 November 2001.



Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan Undang-undang.





* BAB IX A
WILAYAH NEGARA

* Pasal 25A

Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.


* Perubahan II, 18 Agustus 2000.




BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

* Pasal 26

* (1) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang absurd yang bertempat tinggal di Indonesia.

* (2) Setiap warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.


Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :



WARGA NEGARA

Pasal 26

(1) Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara.

(2) Syarat-syarat yang mengenai kewargaan negara ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

* (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.



* Perubahan II 18 Agustus 2000.


Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan verbal dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.




* BAB XA
HAK ASASI MANUSIA

* Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.


* Perubahan II 18 Agustus 2000.


* Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas proteksi dari kekerasan dan diskriminasi.



* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak menyebarkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak menerima pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.



* Perubahan II 18 Agustus 2000.


* Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta menerima imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam kekerabatan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.



* Perubahan II 18 Agustus 2000.


* Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.



* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk menyebarkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan memakai segala jenis kanal yang tersedia.


* Perubahan II 18 Agustus 2000.


* Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas proteksi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa kondusif dan proteksi dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


* Perubahan II 18 Agustus 2000.


* Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang berhak menerima kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai insan yang bermartabat.

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut dihentikan diambil alih secara absolut oleh siapa pun.


* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut ialah hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan proteksi terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi insan ialah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi insan dengan prinsip negara aturan yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi insan dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.


* Perubahan II 18 Agustus 2000.


* Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin ratifikasi serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


* Perubahan II 18 Agustus 2000.




BAB XI
AGAMA

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamnya dan kepercayaannya itu.






BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30

* (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

* (2)Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

* (3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

* (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

* (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kekerabatan kewenangan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.


* Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :


PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(2) Syarat-syarat wacana pembelaan diatur dengan Undang-undang.






BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

* Pasal 31

* (1) Setiap warga negara berhak menerima pendidikan.

* (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

* (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta susila mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

* (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja kawasan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

* (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.


Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :



PENDIDIKAN

Pasal 31

(1) Tiap-tiap Warga Negara berhak menerima pengajaran.

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.



* Pasal 32

* (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan menyebarkan nilai-nilai budayanya.

* (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa kawasan sebagai kekayaan budaya nasional.


* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.






* BAB XIV
* PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.




* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :




BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

* (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

* (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.



* Perubahan IV 10 Agustus 2002.


* Pasal 34

(1) Fakir miskin dan bawah umur yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara menyebarkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan akomodasi pelayanan kesehatan dan akomodasi pelayanan umum yang layak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.



* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

Fakir miskin dan bawah umur yang terlantar dipelihara oleh Negara.





* BAB XV
* BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN



Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
BENDERA DAN BAHASA


Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.



Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.


* Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.



* Perubahan II 18 Agustus 2000.



* Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.



* Perubahan II 18 Agustus 2000.


* Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dalam undang-undang.


* Perubahan II 18 Agustus 2000.





BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR


* Pasal 37

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar sanggup diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan terang bab yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sanggup dilakukan perubahan.



* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :


(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.




ATURAN PERALIHAN

* Pasal I

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang gres berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.


* Pasal II

Semua forum negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang gres berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.



* Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibuat selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibuat segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.




* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :


Pasal I

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada pemerintah Indonesia.

Baca : Peristiwa Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

Pasal II

Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih eksklusif berlaku, selama belum diadakan yang gres berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.



Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wapres dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.



Pasal IV

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan pertolongan sebuah komite nasional.





ATURAN TAMBAHAN

* Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melaksanakan peninjauan terhadap materi dan status aturan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.



* Pasal II

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :


(1) Dalam enam bulan setelah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.

(2) Dalam enam bulan setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk memutuskan Undang-Undang Dasar.


Demikianlah artikel pelajaran wacana UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 dan goresan pena diatas sanggup Anda download dari situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di http://www.bphn.go.id/data/documents/UUD%201945.doc

Artikel Lainnya