Friday, January 8, 2021

Pengertian Dan Hari Hak Asasi Insan (Ham) Sedunia

KURIKULUM PELAJARAN HAM. Hari Hak Asasi Manusia (HAM) diperingati oleh negara Sedunia. Hak Asasi Manusia (HAM) sering didefinisikan dengan cara yang berbeda. Definisi HAM sederhana yang sering diberikan meliputi:
  • Pengakuan dan penghargaan terhadap martabat manusia
  • Seperangkat pedoman moral dan aturan yang mempromosikan dan melindungi legalisasi atas nilai-nilai kita, identitas dan kemampuan kita untuk memastikan standar hidup yang memadai
  • Standar dasar yang dengannya kita sanggup mengidentifikasi dan mengukur ketidaksetaraan dan keadilan
  • Hak-hak yang terkait dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Pada goresan pena kali ini Mata Pelajaran akan membahas mengenai Pengertian dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Sedang goresan pena kata ucapan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia maupun negara Internasional sedunia akan dibahas dalam artikel tersendiri.


Menurut sejarah singkatnya, Pada tanggal 10 Desember 1948 PBB mendeklarasikan piagam Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights ; singkatan: UDHR) pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris sebagai contoh yang karenanya mengilhami instrument embel-embel dan deklarasi HAM lainnya.


Isi konsep HAM berdasarkan Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
  1. Hak untuk hidup
  2. Kemerdekaan dan keamanan badan
  3. Hak untuk diakui kepribadiannya berdasarkan hukum
  4. Hak untuk mendapat jaminan aturan dalam masalah pidana
  5. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
  6. Hak untuk mendapat hak milik atas benda
  7. Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
  8. Hak untuk bebas memeluk agama
  9. Hak untuk mendapat pekerjaan
  10. Hak untuk berdagang
  11. Hak untuk mendapat pendidikan
  12. Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
  13. Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

sering didefinisikan dengan cara yang berbeda PENGERTIAN DAN HARI HAK ASASI MANUSIA (HAM) SEDUNIA

Lalu tolong-menolong apa yang dimaksud dengan Hari Hak Asasi Manusia?, berikut klarifikasi singkat mengenai Pengertian dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia juga di Indonesia.


PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

HAM Secara Umum

Hak asasi insan (HAM) ialah mengakui nilai yang menempel pada setiap orang, tanpa memandang latar belakang, di mana kita hidup, apa yang kita lihat, apa yang kita pikirkan atau apa yang kita percayai.


Mereka didasarkan pada prinsip-prinsip martabat, kesetaraan dan saling menghormati, yang dibagi di seluruh budaya, agama dan filsafat. Mereka diperlakukan adil, memperlakukan orang lain dengan adil dan mempunyai kemampuan untuk menciptakan pilihan yang nrimo dalam kehidupan kita sehari-hari.


Penghormatan atas hak asasi insan ialah landasan dari komunitas yang berpengaruh di mana setiap orang sanggup memperlihatkan bantuan dan merasa disertakan.


Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh PBB pada 10 Desember 1948, menetapkan hak-hak dasar dan kebebasan yang berlaku bagi semua orang. Draft sehabis Perang Dunia II, telah menjadi dokumen yayasan yang telah mengilhami banyak undang-undang hak asasi insan internasional yang mengikat secara hukum.


HAM Menurut Para Ahli

Menurut pendapat para ahli/ pakar HAM sanggup diartikan sebagai berikut.

1.Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM ialah hak-hak yang menempel pada setiap manusiayang tanpanya tidak mungkin sanggup hidup sebagai manusia.

2. Kaelan (2002) HAM ialah hak-hak dasar yang dimiliki oleh insan sesuai dengan kodratnya.

2. John Locke dalam Mansyur Effendi, 1994, HAM ialah hak-hak yang diberikan eksklusif oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrat. Oleh sebab itu tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang sanggup mencabutnya. Hak ini bersifat fundamental bagi hidup dan kehidupan insan dan tidak bisa terlepas dari kehidupan manusia.

3. Dalam pasal 1 Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 wacana HAM disebutkan bahwa Hak Asasi Manusi ialah seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta pemberian harkat dan martabat manusia.

4. Miriam Budiardjo, HAM ialah hak insan yang diperoleh dan dibawa bersama kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.


RUANG LINGKUP HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai ruang lingkup yang luas dan meliputi banyak sekali aspek kehidupan. Ruang lingkup HAM meliputi:
  1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial kawasan seseorang berada;
  3. Kebebasan sipil dan politik untuk sanggup ikut serta dalam pemerintahan; serta
  4. Hak-hak berkenaan dengan persoalan ekonomi dan sosial.

HAM berdasarkan UU no 39 tahun 1999

Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia terdiri dari:

1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.

3. Hak menyebarkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam masalah pidana, perdata, maupun manajemen serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan aturan program yang menjamin investigasi secara obyektif  oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk menentukan dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, dilarang diperbudak, menentukan kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.

6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas pemberian diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa kondusif dan tenteram serta pemberian terhadap bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar aturan serta mendapat jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.

8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan eksklusif atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan sanggup diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.

9. Hak wanita. Seorang perempuan berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapat pemberian khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang sanggup mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

10. Hak anak. Setiap anak berhak atas pemberian oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

Baca:


Contoh-contoh HAM dari ruang lingkup Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa konsep ini menjadikan Hak Asasi Manusia berarti seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta pemberian harkat dan martabat manusia.


HARI PERINGATAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hari Hak Asasi Manusia dirayakan tiap tahun oleh banyak negara termasuk Indonesia di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember. Ini dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum Humanisme.


Tanggal ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sebuah pernyataan global wacana hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948. Peringatan dimulai semenjak 1950 dikala Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan.


KATA UCAPAN HARI HAK ASASI MANUSIA (HAM) SEDUNIA

Untuk memperingati atau merayakan hari HAM yang jatuh pada tanggal 10 Desember nanti, sebelumnya mata pelajaran mengucapkan selamat hari HAM dan berikut kata-kata bijak biar sanggup menginspirasi kita buat menghormati hak-hak sesama.

Mengutip dari quotes tokoh dunia, berikut Kata Ucapan selamat memperingati hari HAM 10 Desember dengan kata-kata motivasi tersebut.

1. "Ketika prinsip-prinsip dasar hak asasi insan tidak dilindungi, sentra forum kami tidak lagi memegang. Merekalah yang mendorong pengembangan yang berkelanjutan; kedamaian yang aman; dan kehidupan yang bermartabat." - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Zeid Ra'ad Al Hussein

2. "Untuk menolak hak asasi insan mereka ialah untuk menantang kemanusiaan mereka." - Nelson Mandela

3. "Kami menyatakan bahwa hak asasi insan ialah untuk kita semua, sepanjang waktu: siapa pun kita dan dari mana kita berasal; tidak peduli kelas kami, pendapat kami, orientasi seksual kami." - Mantan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon

4. "Hak yang tertunda ialah hak ditolak." - Martin Luther King, Jr.

5. "Ketika Anda merampas hak orang untuk hidup bermartabat, berharap untuk masa depan yang lebih baik, untuk mempunyai kendali atas hidup mereka, dikala Anda merampas pilihan itu, maka Anda mengharapkan mereka memperjuangkan hak-hak ini." - Queen Rania Al Abdullah of Jordan

6. "Kebebasan berarti supremasi hak asasi insan di mana-mana. Dukungan kami diberikan kepada mereka yang berjuang untuk mendapat hak-hak itu atau mempertahankannya. Kekuatan kami ialah kesatuan tujuan kami. Untuk konsep yang tinggi itu tidak akan ada kemenangan tamat yang menyelamatkan." - Franklin D. Roosevelt

7. "Harapan kami untuk dunia yang lebih adil, aman, dan tenang hanya sanggup dicapai dikala ada penghormatan universal untuk martabat yang menempel dan hak yang setara dari semua anggota keluarga manusia." - Direktur Eksekutif Wanita PBB Phumzile Mlambo-Ngcuka

8. "Di mana, sehabis semua, apakah hak asasi insan universal dimulai? Di tempat-tempat kecil, erat dengan rumah - begitu erat dan sangat kecil sehingga mereka tidak sanggup dilihat di peta dunia manapun. ... Kecuali hak-hak ini mempunyai makna di sana, mereka mempunyai sedikit makna di mana pun. Tanpa tindakan warga yang peduli untuk menegakkan mereka di erat rumah, kita akan melihat sia-sia untuk kemajuan di dunia yang lebih besar." - Eleanor Roosevelt

9. "Hak setiap orang berkurang dikala hak satu orang terancam." - John F. Kennedy

10. "Tidak akan ada perdamaian tanpa pembangunan, tidak ada pembangunan tanpa perdamaian, dan tidak ada perdamaian abadi atau pembangunan berkelanjutan tanpa menghormati hak asasi insan dan supremasi hukum." - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal PBB Jan Eliasson



Daftar Pustaka :

Effendi, Mansyur. 1994. Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kaelan. 2002. Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma.

Budiardjo, Miriam. 1985. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.