Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, sekolah dan madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikatnya, maka status pengukuhan sekolah dan madrasah tersebut akan diperpanjang. Sehingga madrasah dan sekolah yang bersangkutan tetap mempunyai hak untuk melakukan proses pembelajaran dan evaluasi. Termasuk hak untuk memperoleh santunan operasional maupun sarana prasarana lainnya. Pun bagi pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah dan sekolah tersebut tetap mendapakan hak-haknya sesuai perundangan yang berlaku.
Dalam SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 ini termuat 16.314 madrasah dan sekolah di seluruh Indonesia.
Dengan jumlah sekolah dan madrasah terbanyak di provinsi Jawa Timur dengan jumlah mencapai 2.709 sekolah/madrasah. Sedangkan khusus untuk provinsi DKI Jakarta, tidak ada sama sekali.
Baca Juga:
1. Daftar dan Jumlah Penerima SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019
Daftar selengkapnya jumlah sekolah/madrasah yang mendapat perpanjangan status pengukuhan di setiap provinsinya ialah sebagaimana tabel berikut ini.
2. Unduh SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019
Untuk sekolah dan madrasah yang telah habis masa akreditasinya dan belum dilaksanakan pengukuhan ulang, silakan cari sekolah/madrasah yang bersangkutan dalam lampiran surat keputusan.
Untuk mengunduh SK Nomor: 012/BAN-SM/SK/2019 wacana Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, silakan KLIK TAUTAN INI.
Setelahnya akan ditampilkan daftar file pdf berisikan SK dan lampiran untuk per-provinsi. Silakan unduh dan gunakan sebagaimana mestinya.
Demikian terkait dengan SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019. Semoga bermanfaat