Salah satu isi Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa pembayaran sumbangan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2015) dan Tahun Anggaran 2016 (on going), sesuai data hasil verifikasi Irjen, semoga segera dilakukan realisasi pembayaran paling lambat bulan Oktober 2016.
Bunyi Surat Edaran Sekjen Kemenag yang berisikan tujuh poin tersebut selengkapnya yaitu sebagai berikut:
SURAT EDARANNomor : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016TENTANGPERCEPATAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (INPASSING)BAGI GURU MADRASAH YANG TELAH DIVERIFIKASI INSPEKTORAT JENDERALSehubungan dengan masih rendahnya capaian realisasi anggaran atas pembayaran sumbangan profesi guru (Inpassing) bagi guru madrasah yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pada bulan Januari - Maret Tahun 2016, bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:
- Dirjen Pendidikan Islam telah menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Nomor: IJ/Set.IJ/3/PS.01.4/0164/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Laporan Hasil Verifikasi Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 1624/Dj.I/KP.07.6/05/2016 tanggal 16 Mei 2016 perihal Penyampaian Data Tunggakan Tunjangan Profesi GBPNS Hasil Verifikasi Inspektorat Jenderal. Adapun data sebagaimana dimaksud telah disampaikan oleh Direktur Pendidikan Madrasah kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam secara lengkap by name by address melalui Berita Acara yang telah ditandatangani;
- Bahwa menurut data hasil verifikasi Inspektorat Jenderal terdapat 82.090 guru yang berhak dibayarkan sumbangan profesi guru (Inpassing) untuk bulan Januari - Desember 2015. Adapun total anggaran yang diperlukan untuk penyelesaian tunggakan atas sumbangan profesi (Inpassing) dimaksud sebesar Rp. 1.227.304.402.895,-. Total anggaran ini telah teralokasi melalui APBN dan APBNP Tahun Anggaran 2016 pada DIPA masing-masing satuan kerja terkait;
- Pencairan sumbangan profesi guru (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 di atas dilakukan menurut dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2015. Oleh alasannya itu, pelaksanaan pembayaran sumbangan profesinya di tahun 2016 tetap memakai basis Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) secara manual, sebagaimana dokumen yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal pada awal tahun 2016;
- Adapun pencairan sumbangan profesi guru (Inpassing) periode Januari - Desember 2016 untuk kriteria guru yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal, dilakukan menurut dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2016. Oleh alasannya itu, pelaksanaan pembayaran sumbangan profesinya di tahun 2016 memakai basis SKBK dan SKMT secara digital melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
- Pencetakan SKBK dan SKMT secara digital melalui SIMPATIKA disesuaikan dengan melaksanakan otomasi terhadap beban kerja guru sebagaimana diatur di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
- Proses verifikasi dan validasi (verval) SK Inpassing melalui SIMPATIKA yang telah dimulai semenjak bulan Januari 2016 bertujuan untuk mendokumentasikan arsip SK Inpassing secara digital dengan memperhatikan status keaslian dan keabsahannya melalui persetujuan admin data pada masing - masing satuan kerja. Proses verval SK Inpassing tidak berkaitan dan tidak berpengaruh dengan pembayaran sumbangan profesi guru (Inpassing) Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Ketentuan yang mengatur wacana otomasi antara hasil verval SK Inpassing dan beban kerja guru dalam hal pembayaran sumbangan profesinya akan diatur kemudian.
- Bahwa menurut klarifikasi poin 1 - 6 sebagaimana tersebut di atas, Saudara diminta segera melakukan realisasi pembayaran sumbangan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2015) dan Tahun Anggaran 2016 (on going) sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal paling lambat bulan Oktober Tahun 2016.
Download Surat Edaran Sekjen Kemenag
Untuk mengunduh Surat Edaran Sekjen Kemenag : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal, silakan klik tautan berikut ini.
Demikianlah Surat Edaran Sekjen wacana Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah.