Adalah Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 ihwal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat tertanggal 12 Juni 2017 ini menyatakan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kementarian Agama akan kembali membuka registrasi aktivitas Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Berkenaan dengan dibukanya registrasi aktivitas Sertifikasi Guru tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh semua guru madrasah.
Yang pertama, data yang dipakai sebagai teladan registrasi ialah data Simpatika. Karenanya, masing-masing guru wajib melaksanakan updating data dan status sertifikasi di layanan Simpatika, sebelum 3 Juli 2017. Pastikan data terkait dengan status sertifikasi, status pendidikan, satminkal, jam pelajaran dan mapel yang diampu telah benar, sesuai dengan persyaratan calon penerima Sertifikasi Guru 2017 (lihat syaratnya di bawah).
Kedua, aktivitas sertifikasi guru 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru. Jika ada guru bersertifikat pendidik yang ingin melaksanakan sertifikasi ulang belum sanggup diakomodasi ketika ini.
Ketiga, proses dan tahapan registrasi dilakukan secara online melalui layanan Simpatika. Setiap guru yang layak mengikuti sertifikasi guru tahun 2017, akan muncul notifikasi (pesan) di akun Simpatika masing-masing. Kemudian, guru yang bersangkutan berhak menentukan akan mengikuti aktivitas sertifikasi guru tersebut atau tidak. Termasuk dalam menentukan LPTK mana yang akan digunakan.
Karena itu, setiap guru madrasah yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon penerima sertifikasi guru tahun 2017, hendaknya aktif membuka akun Simpatika masing-masing untuk mengecek statusnya, apakah menjadi calon sergur 2017 atau tidak.
1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017
Keempat ialah terkait dengan persyaratan umum.
Adapun persyaratan untuk sanggup menjadi calon penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017 ialah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
- Belum pernah mempunyai akta pendidik
- Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi tinggi yang terakreditasi dan mempunyai prodi yang telah mempunyai izin penyelenggaraan.
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
- Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika
Hal-hal dan ketentuan lainnya, secara lebih lanjut, akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang akan segera diterbitkan.
2. Download Surat Edaran Persiapan Sergur 2017
Untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan persiapan registrasi calon penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017, silakan download dan baca Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 ihwal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017.
Surat Edaran tersebut sanggup diunduh di LINK INI.
Dengan terbitnya Surat Edaran terkait persiapan pelaksanaan registrasi calon penerima Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 ini tentu menjadi kabar menyegarkan bagi guru-guru madrasah yang belum bersertifikat pendidik. Oleh sebab itu, hendaknya masing-masing guru untuk aktif melaksanakan pembenahan data (updating data) di akun Simpatika masing-masing dan melaksanakan pemantauan status calon penerima sertifikasi guru di akunnya masing-masing.