Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap 2016/2017, bernomor 531/DJ.1/Set.1/OT.01.1/02/2017 dan bertanggal 10 Februari 2017 ini menjadi pola dilaksanakannya pemutakhiran data Emis untuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017.
Inti dari Surat Dirjen Pendis Kemenag tersebut antara lain:
- Pemutakhiran ini berlaku bagi:
- RA, MI, MTs, MA, dan Pengawas Madrasah
- Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur an (LPQ), Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah
- Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI
- Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
- Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS)
- Lembaga dan guru sebagai tersebut di atas yang tidak melaksanakan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI.
- Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester Genap TP 2016/2017 sejak dikeluarkan surat pengantar ini dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017
- Terkait dengan proses pencairan dana BOS Madrasah Triwulan I Tahun 2017, satuan pendidikan dibutuhkan telah merampungkan updating data emis pada simpulan Februari 2017.
- Bagi madrasah yang belum menuntaskan verifikasi dan validasi satuan pendidikan (Verval-SP) EMIS, sebelum melaksanakan updating data emis, diberi kesempatan untuk merampungkan Verval-SP selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2017.
Sedangkan untuk Instrumen dan aplikasi pendataan EMIS, serta petunjuk dan tata cara pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2016/2017 sanggup diunduh di laman EMIS SDM yang beralamat di http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm.
Dapat juga dibaca dan diunduh di blog pada laman-laman berikut ini:
Adapun Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap 2016/2017 tersebut selengkapnya sanggup diunduh dengan mengklik LINK INI.